Menurut Jahenson Saragih, tidak ada alasan Pemkab Simalungun menunda pelaksanakan Pilkades secara serentak, karena masa jabatan Kades atau Pangulu Nagori akan berakhir pada Agustus mendatang.
Pelaksanaan Pilkades tersebut, menurutnya sudah diatur dalam undang-undang dan sudah selesai dibahas di DPRD Kabupaten Simalungun.
"Tidak ada alasan, untuk tidak melaksanakan Pilkades pada Agustus mendatang. Jika ditunda, kami akan menggugat," ujar Jahenson Saragih.
Dia menambahkan, masalah kekurangan anggaran pelaksanaan Pilkades harus segera disikapi karena sebelumnya sudah diusulkan ditampung di APBD Kabupaten Simalungun tahun anggaran 2022 sebesar Rp14 miliar, namun ternyata hanya direalisasikan sebesar Rp1,4 miliar.
"Masalah anggaran tidak boleh menjadi alasan Pemkab Simalungun, untuk menunda Pilkades serentak, karena kegiatannya bukan mendadak. Jika ditunda kami akan menggugatnya, karena pemerintah daerah mematikan demokrasi di desa," ujarnya.
Editor : Abdulloh Hilmi