Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan Sicanang Medan
Kamis, 21 Juli 2022 | 14:15 WIB
Kemudian, setelah pemeriksaan oleh tim Pidsus Kejati Sumut dilakukan penahanan terhadap M ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Tanjung Gusta Medan dan RRES ke Lapas Wanita Tanjung Gusta Medan.
Selama proses pemeriksaan dan proses penahanan tetap menjalankan protokol kesehatan.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung mulai Rabu (20/7/2022) sampai dengan Senin (8/8/2022),” tandasnya.
Editor : Abdulloh Hilmi