get app
inews
Aa Text
Read Next : Penuhi Biaya Kelakuan, Sepasang Kekasih Jadi Pengedar Sabu Dicokok

Lagi Nyabu, Oknum Pejabat Asahan Diciduk Polisi

Kamis, 29 September 2022 | 17:16 WIB
header img
Seorang oknum pejabat pemerintah Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, ditangkap polisi. Foto ilustrasi SINDOnews

ASAHAN, Madina.iNews.id - Seorang oknum pejabat pemerintah Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, ditangkap polisi karena kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu

Pejabat berinisial JS (55) itu ditangkap di salah satu rumah di komplek perumahan DL Sitorus, Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara pada Minggu (25/9/2022).

Kasi Humas Polres Asahan , Ipda Boris R Pardosi mengatakan,JS ditangkap bersama seorang rekannya berinisial IN dengan barang bukti narkoba seberat 0,19 gram. 

Penangkapan terhadap JS dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi tentang aktivitas penggunaan narkoba di rumah tempat JS dan IN menggunakan narkoba. 

Berbekal informasi tersebut polisi kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya melakukan penggerebekan di rumah tersebut. “Barang bukti sudah diamankan. Keduanya sedang diperiksa untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Boris, Kamis (29/9/2022). 

Dari keterangan JS dan rekannya, kata Boris, diketahui jika barang haram itu diperoleh keduanya dari seseorang berinisial EH, warga Kisaran. "Saat ini pemasok barang haram itu sedang kita buru," pungkasnya. 

Terpisah, Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Asahan, melalui sekretarisnya Arbin Ariadi Tanjung membenarkan bahwa JS yang dimaksud adalah ASN yang berdinas di salah satu badan pada OPD di Pemkab Asahan. 

“Kita belum mengetahui informasi beliau statusnya seperti apa. Namun kalau yang dimaksudkan itu beliau adalah sekretaris di salah satu badan itu memang benar,” katanya.
 

Editor : Ahmad Chairuman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut