"Sementara tidak bisa dibuka jika ada sidang baru kita buka semua, visum pun yang membaca dokter," tambahnya. Nurma menjelaskan bahwa sampai saat ini penyidik masih terus mendalami rekaman CCTV.
Begitu juga dengan bukti lainnya yang mendukung laporan dugaan KDRT Lesti. "Itu masih didalami, yang jelas kita kumpulkan semua. Itu yang harus kita dalami untuk memperjelas semua kasus yang sudah dilaporkan," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan. Ditemani kuasa hukumnya, Lesti resmi melaporkan Billar pada Rabu, 28 September 2022 pukul 22.27 WIB.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA. Billar pun disangkakan Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004 dan terancam hukuman 5 tahun penjara. Laporan ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Editor : Ahmad Chairuman