Sebelumnya, Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menjelaskan sejumlah kesimpulan dalam Rapat Panja BPIH. Yakni Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp49.812.700,26,- atau sebesar 55,3%, meliputi biaya penerbangan, biaya hidup (living cost), dan sebagian biaya paket layanan masyair.
Sementara itu, sambung Marwan, biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per jamaah sebesar Rp 40.237.937 atau sebesar 44,7%, meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi meliputi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri. Dan secara keseluruhan nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp8 triliun.
Editor : Khansa Fadli