Kemudian Terdakwa mengatakan “Oke besok di desa Adianjior simpang Gunung Manaon, telpon-telponlah kira besok abang”. Lalu pembicaraan pun berakhir.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Leo Karnando dalam sidang di Pengadilan Negeri Mandailing Natal menyebutkan, kalau keesokan harinya, Selasa 17 Januari 2023 sekitar pukul 12.00 WIB bertempat di lapangan futsal SMK Mitra Mandiri, Panyabungan, Terdakwa memanggil saksi anak yang akrab disapa Boboho (perkara terpisah) yang sedang berdiri di pinggir lapangan futsal.
Kemudian Terdakwa mengajak yang bersangkutan untuk melansir dan mengantar ganja serta pemantau jalan. Lalu saksi Boboho mengajak temannya saksi To (perkara terpisah) dengan maksud untuk memakai sepeda motor miliknya.
Dalam penelusuran sipp.pnmandailingnatal, Senin (10/4/2023) itu terungkap, Terdakwa menjanjikan upah Rp 100 ribu kepada dua anak tadi. Mereka pun setuju atas ajakan tersebut. Menjelang petang, Terdakwa menyuruh keduanya menunggu di Desa Padang Laru.
Editor : Khansa Fadli