Nah, sekitar jam 7 malam, kedua saksi menemuinya. Terdakwa menyerahkan satu ball ganja tadi kepada saksi To. Lanjut dengan mengendarai Yamaha Vixion warna putih kombinasi hitam dengan nomor polisi T 2074 KT, Terdakwa bersama-sama dengan saksi Boboho yang mengendarai motor kawasaki KLX warna biru kombinasi hitam tanpa nomor polisi berboncengan dengan saksi To menuju ke Simpang Gunung Manaon Desa Adianjior, Panyabungan untuk menemui pembeli tadi.
Tak lama menunggu di pinggir jalan, Briptu Buha P. Sihombing langsung menyergap Terdakwa. Dan rekannya, Bripka Fernando Siregar serta Bripda Aldri Krisnawan menangkap dua pelaku lainnya beserta barang bukti yang ada padanya.
Jaksa Penuntut menyebut, Terdakwa bersama dua anak tersebut tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Editor : Khansa Fadli