Azwar berusaha menangkisnya dengan tangan kiri. Namun linggis tetap mengenai tangan dan kepala Azwar. Terdakwa berulang kali menghantam korban dengan linggis. Sang istri, hanya bisa berteriak "Au-au".
Sampai, Bismar ayah dari Terdakwa melerainya. “Udah nak, udah nak," kata Bismar memisahkan mereka. Dalam keadaan babak belur, Azwar melarikan diri ke rumah saksi Amirsah.
Tak terima menjadi korban penganiayaan, terdakwa membuat laporan ke Polsek Batahan, hingga Bisdal diangkut ke kantor polisi.
Hasil pemeriksaan luar atau Visum et Revertum (VER) Nomor 440/82/PB/VER/I/2023 tanggal 24 Januari 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Tukinah selaku Dokter Pada UPT. Puskesmas Batahan menerangkan: terdapat luka robek pada kepala, dagu sebelah kiri, siku tangan sebelah kiri dan kaki sebelah kanan serta luka bengkak pada punggung belakang Azwar.
Saat sidang, barang bukti sehelai kemeja warna biru kombinasi abu-abu motif bunga-bunga topi warna coklat muda serta linggis tadi dihadirkan dalam persidangan.
Editor : Khansa Fadli