Mendengar keluhan itu, pihak Bea Cukai pun buka suara. Mereka mengatakan bengkaknya tarif pajak sepatu Radhika karena adanya sanksi administrasi atas ketidaksesuaian dari pihak ekspedisi pengiriman sepatu tersebut.
“Informasi dari jasa kiriman tersebut digunakan oleh Bea Cukai untuk penetepan nilai barang. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, nilai CIF atau nilai pabean atas barang tersebut adalah USD553.61 atau Rp8.807.935,” tulis akun X, @beacukaiRI.
“Atas ketidaksesuaian tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 96 Tahun 2023 pasal 28 bagian kelima, pasal 28 ayat 3,” tambahnya.
Dijelaskan bahwa sanksi administrasi itu sekitar Rp24,7 juta.
“Rincian bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu tersebut adalah bea masuk 30% Rp2.643.000, PPN 11% Rp1.259.544, dan PPh Impor 20% Rp2.290.000, dan Sanksi Administrasi Rp24.736.000 dengan total tagihan Rp30.928.544,-,” tulis Bea Cukai.
Mengenai sanksi tersebut, Bea Cukai pun menyarankan agar Radhika bisa menghubungi pihak ekspedisi terkait bengkaknya tarif pajak dari sepatu yang ia beli dari luar negeri ini.
“Terkait pengenaan sanksi administrasi berupa denda, disarankan pemilik barang untuk berkonsultasi dengan jasa kiriman yang digunakan dalam hal ini DHL sebagai kuasa impor dari pemilik barang,” tutup Bea Cukai.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta