get app
inews
Aa
Read Next : Heboh Pajak Sepatu Futsal Harga Rp10 Juta Jadi Rp30 Juta, Ini Kata Bea Cukai

Pemkot Medan Bakal Tertibkan Reklame Tak Berizin dan Tunggak Pajak

Selasa, 14 Juni 2022 | 11:41 WIB
header img
Petugas tim terpadu membongkar reklame yang tidak berizin di Jalan Marelan Raya Nomor 31 Pasar I Kelurahan Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan, Senin (13/6/2022). (Foto/ist)

MEDAN, iNews.id – Tim Terpadu Pemerintahan Kota (Pemkot) Medan melancarkan operasi penertiban terhadap reklame-reklame tidak berizin dan menunggak pajak di kawasan Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Senin (13/6/2022).

Penertiban ini merupakan upaya mencegah kebocoran PAD Kota Medan. Salah satu sasaran penertiban adalah tiang reklame sebuah showroom sekaligus bengkel service sepeda motor Honda di Jalan Marelan Raya Nomor 31 Pasar I, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan.

Sebelum beraksi, tim terpadu yang terdiri dari petugas Satpol PP, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Medan, dan aparat TNI/Polri berkumpul di Kantor Kelurahan Tanah Enam Ratus. Setelah itu tim begerak menuju lokasi tiang reklame bermasalah yang berada tidak jauh dari kantor lurah tersebut.

Tiba di lokasi, petugas berkomunikasi dengan karyawan yang bertanggung jawab di showroom dan bengkel tersebut. Kepada karyawan tersebut, petugas menyebut pembongkaran ini harus dilakukan karena pemilik reklame dengan tiang tingginya hampir sama dengan ruko dua lantai itu sama sekali tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh Pemkot Medan.

Editor : Abdulloh Hilmi

Follow Berita iNews Madina di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut