Menurut Hotman dalam ilmu hukum jika ada keragu-raguan dalam suatu kasus maka aparat penegak hukum tidak boleh dilakukan penetapan hingga ada alat bukti yang lengkap.
Apalagi disebut Hitman sampai menyatakan penetapan pelaku Pegi ke publik secara terburu-buru dan menghilangkan dua pelaku lain yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kalau polisi belum bisa menangkap pelaku, kami maklum karena kasus ini sudah berjalan lama. Tapi jika ada yang dihilangkan seperti ini tentu muncul pertanyaan,” kata Hotman Paris.
Hotman merasa apabila pihak keluarga tidak dapat melakukan upaya hukum apa-apa selain hanya berharap pemangku kekuasaan hukum di negeri ini dapat meluruskan kasus ini sesuai dengan kebenaran.
“Kami berharap Presiden, Menko Polhukam dan lainnya memberikan atensi agar pemeriksaan ini berjalan dengan jelas sesuai dengan fakta dan bukti yang ada,” kata Hotman.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar