Sebelumnya, aparat Satreskrim Polres Tapanuli Selatan menggerebek sebuah gudang di Desa Tolang Jae, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Kamis (30/5/2024) lalu. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 3 orang pria yakni yakni, Soka Putra alias A (45) warga Desa Tolang Jae, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan, Ali Ardan Harianja (50) dan Hari Nasution (27). Disamping itu, petugas juga menyita barang bukti BBM jenis solar sebanyak 10 ton dan 1 unit mini bus jenis L300 dengan nomor polisi BG 3972 AH.
Ironisnya dari hasil penyelidikan, aktor intelektual dalam penimbunan tersebut merupakan oknum kepala desa, Soka Putra alias A. Dimana, modus operandi yang dilakukan, tersangka Soka memerintahkan tersangka Ali untuk membeli BBM jenis solar ke SPBU nomor 13227120 Sayurmatinggi dengan menggunakan mini bus jenis L300 dengan nomor polisi BG 3972 AH yang telah dimodifikasi. Setibanya di SPBU tersangka Ali disambut dengan tersangka Hari yang merupakan operator di SPBU tersebut.
Dalam sehari, tersangka Ali dapat mengepul BBM jenis solar hingga mencapai 900 liter sebelum akhirnya ditimbun ke dalam gudang. Rencananya, BBM tersebut akan dijual ke sejumlah wilayah diatas harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Teks foto : Petugas saat melakukan penggerebekan gudang penimbunan HMM subsidi jenis solar di Desa Tolang Jae, Kecamatan Sayurmatinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kamis (30/5/2024).
Teks foto : Polisi saat memperlihatkan para tersangka kasus penimbunan BBM Subsidi jenis solar.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta