MADINA, iNewsMadina.id - Dirkrimsus Polda Sumatera Utara menetapkan Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis sebagai tersangka korupsi suap hingga pemerasan dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Mandailing Natal (Madina).
Penetapan Erwin sebagai tersangka ini terkesan miris karena sebelumnya ia pernah berjanji di hadapan massa pendemo peserta tes PPPK yang gagal lolos seleksi akan membongkar praktik suap dalam penerimaan honorer PPPK.
Video Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis yang berapi-api berjanji akan membongkar dan menuntaskan persoalan suap dalam seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPP3K kembali muncul dan menjadi perbincangan di tengah masyarakat.
Video ini direkam beberapa waktu lalu saat aksi ratusan pegawai honorer yang menjadi peserta seleksi PPPK berunjuk rasa di depan kantor DPRD Mandailing Natal.
Dalam pernyataannya di hadapan pendemo, Ketua DPRD, Erwin Efendi Lubis berjanji akan membongkar dan menuntaskan persoalan suap dalam seleksi penerimaan PPPK.
Bukannya menuntaskan persoalan suap yang lantang diucapkannya saat itu, Ketua DPRD Mandailing Natal, Erwin Efendi Lubis justru ditetapkan Polda Sumatra Utara sebagai tersangka baru dalam kasus suap hingga pemerasan dalam seleksi PPPK.
Erwin menjadi tersangka ketujuh dalam kasus ini karena sebelumnya 6 tersangka, yakni Kadis Pendidikan dan Kepala BKD Mandailing Natal serta 4 PNS yang menjabat staf di masing-masing instansi juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Saat ini tak diketahui pasti keberadaan Erwin karena saat disambangi di kantor dan rumahnya ia tak terlihat.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta