PADANGSIDIMPUAN, iNewsMadina.id - Kejaksaan Negeri, Kejari Padangsidimpuan, Sumatera Utara, memusnahkan barang bukti dari 97 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejari, Jalan Serma Lian Kosong, Kamis (27/6/2024).
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis ganja dengan berat 25,54 kilogram; narkotika jenis sabu dengan berat 405 gram; 4 butir ekstasi; 34 unit ponsel; 10 unit timbangan elektrik dan; 4 unit senjata tajam (sajam)
Kepala Kejari Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar, menjelaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan untuk melaksanakan putusan pengadilan. Kejaksaan memiliki kewenangan sebagai jaksa eksekutor untuk melaksanakan putusan hakim.
"Kita tidak mau sembunyi-sembunyi memusnahkan barang bukti. Lihat sendiri, handphone bagus-bagus tadi kita musnahkan. Kalau pengadilan bilang itu harus dimusnahkan, ya kita musnahkan," ujar Lambok.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang ditangani Kejari Padangsidimpuan sejak Juli 2023 hingga Juni 2024.
Pemusnahan ini disaksikan oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait, seperti Kepolisian Resor Kota Padangsidimpuan, Badan Narkotika Nasional Kota Padangsidimpuan, dan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta