get app
inews
Aa Read Next : 6 Karyawan PLTA Simarboru Dituntut 4 Tahun Penjara, Korban Tidak Terima

Dugaan Pemotongan ADD tahun 2023, Kejaksaan Padangsidimpuan Tahan Kasi BKD

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:38 WIB
header img
Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menahan seorang tersangka kasus dugaan pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2023 sebesar 18 persen.Foto: Indra

PADANGSIDIMPUAN.iNewsPadangsidimpuan - Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Sumatera Utara kembali menahan seorang tersangka kasus dugaan pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2023 sebesar 18 persen kepada seluruh kepala desa seKota Padangsidimpuan, Rabu (3/7/2024) malam.

Amatan wartawan, Kasi Mutasi BKD Kota Padangsidimpuan berinisial K tampak keluar dari gedung Kejari Padangsidimpuan yang nerada di Jalan Serma Lian Kosong. Terlihat, pria berkaca mata tersebut keluar dengan mengenakan rompi berwarna pink disertai tangan tersebut.

Dengan cepat, para petugas kejaksaan menggiring tersangka ke dalam bus tahanan Kejari Padangsidimpuan untuk dibawa ke Lapas Klas IIB Padangsidimpuan.

Namun sayang, pihak kejaksaan enggan berkomentar terkait penetapan tersangka dan penahanan kepada K tersebut. Pasalnya, Kajari Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar pergi saat dikonfirmasi wartawan.

Sementara itu, menurut informasi yang beredar di Kejari Padangsidimpuan , K ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemotongan ADD tahun 2023 sebesar 18 persen terhadap seluruh kepala desa se Kota Padangsidimpuan.

Sebelumnya, pihak Kejari Padangsidimpuan telah menetapkan seorang tersangka berinisial AN dalam kasus dugaan pemotongan dana desa tersebut. Bahkan, tenaga honorer Dinas PMK Kota Padangsidimpuan juga langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut