get app
inews
Aa Text
Read Next : Banding Marni Sihotang dan Bank Sumut Ditolak PT Medan, Rumah Masriani Siregar Masih Miliknya

Terlibat Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif, Mantan Bendahara Diskoperindag Sidimpuan Ditahan

Selasa, 09 Juli 2024 | 08:22 WIB
header img
Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menetapkan status tersangka terhadap mantan Bendahara Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Padangsidimpuan berinisial SS.Foto: Indra

PADANGSIDIMPUAN, iNewsMadina.id -  Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara tahun anggaran 2021 senilai Rp1,4 miliar memasuki babak baru. Pasalnya, Senin (8/7/2024) malam,

Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menetapkan status tersangka terhadap mantan Bendahara Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Padangsidimpuan berinisial SS.

Penetapan status tersangka SS ini sendiri setelah sebelumnya petugas melakukan pemeriksaan terhadap tersangka selama 9 jam. Dimana, tersangka hanya dapat tertunduk lesu usai keluar dari ruang pemeriksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar mengatakan, SS ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya pihaknya melakukan penetepan tersangka terhadap mantan Kadis Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Padangsidimpuan berinisial RP. Berdasarkan bukti terhadap alokasi kegiatan penyelengaraan rapat kordinasi dan konsultasi SKPD senilai Rp915 juta, tersangka SS bersama tersangka RP melakukan pemiktifan terhadap kegiatan tersebut.

“Kami menemukan tersangka SS selaku bendahara dan tersangka RP yang sudah kami tahan sebelumnya mempertanggung jawabkan kegiatan perjalanan dinas tersebut baik di dalam dan luar daerah tidak dilaksanakan atau fiktif. Artinya pegawai pada dinas ini tidak ada melakukan kegiatan tersebut. Namun uang untuk perjalanan tersebut tetap diambil dari kas daerah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Lambok mengatakan, dalam kegiatan ini, SS memiliki peran sebagai pembuat dokumen pertanggung jawaban berupa kwitansi dan tanda terima uang, serta bukti lain berupa pembayaran fiktif. Alhasil, akibat aksi para tersanga mengakibatkan negara mengalami kerugian senilai Rp681 juta.
“Kami pada hari ini melakukan penahanan untuk mempercepat proses penanganan perkaranya supaya cepat kami limpahkan ke pengadilan,” ucapnya.

Saat disinggung berapa fee yang didapat tersangka SS dalam aksi tersebut, Lambok mengaku belum mendapatkan keterangan. "Pasalnya, hingga saat ini mereka masih melakukan pendalaman.“Ini masih kita lakukan pendalaman,” pungkasnya.

Oleh petugas, tersangka SS dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dan dititipkan ke Lapas Klas II B Padangsidimpuan.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut