PADANGSIDIMPUAN, iNewsMadina.id - Aparat Satuan Narkoba Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara mengamanian 2 pemuda asal Provinsi Sumatera Barat yang narkotika jenis sabu.
Kedua pria yang masing-masing berinisial TFE (36) warga Jalan Rambutan, Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubuk Kalangan, Kota Padang, dan AE (30) warga Nagari Singgalang Jorong Sikabu l, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatra Barat ini ditangkap saat tengah menunggu pembeli di salah satu warung di Jalan Imam Bonjol, Kota Padangsidimpuan.
Kepada wartawan, Rabu (17/7/2024) siang, Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama Sidabutar mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka ini berdasarkan dari laporan masyarakat. Kala itu, warga curiga dengan gerak-gerik kedua tersangka.
“Mendapat laporan masyarakat, personil langsung terjun ke lokasi dan mendapati keduanya tengah duduk di depan warung,” ucapnya.
Melihat gelagat mencurigakan, personil langsung melakukan penyergapan. Spontan, kedua tersangka tak berkutik sama sekali.
“Saat penangkapan tersebut, personil berhasil menyita barang bukti 1 bungkus rokok berisikan narkotika jenis shabu tepat disamping kanan tempat duduk tersangka. Dan narkotika tersebut diakui oleh tersangka yang disuruh oleh di Kota Padangsidimpuan,” ucapnya.
Tidak sampai disitu, tersangka juga mengaku kepada petugas bahwasanya barang haram tersebut di bawa dari Bukit Tinggi, Sumatera Barat. Dimana, keduanya dijanjikan akan diberi upah Rp3 juta jika barang tersebut sampai ke tempat tujuan.
“Ini barang dari Bukit Tinggi. Mereka dijanjikan akan diberi 3 juta jika barang tersebut sampai. Tapi mereka baru diberi uang 500 ribu sebagai uang jalan,” urai Jasama.
Guna kepentingan penyelidikan, kedua tersangka beserta barang bukti 3 bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 29, 62 gram, dan 2 unit ponsel dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan. “Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta