PADANGSIDIMPUAN, iNewsMadina.id - Sidang Praperadilan penetapan tersangka terhadap Mustapa Kamal Siregar dalam perkara dugaan korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) Kota Padangsidimpuan tahun 2023 sebesar 18 persen oleh Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Sumatera Utara kembali digelar di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Jalan Serma Lian Kosong, Senin (29/7/2024) pagi.
Dimana, pihak termohon 3 yakni, Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar membantah telah melakukan penangkapan terhadap Musatpa melainkan hanya membawanya untuk diperiksa sebagai saksi.
Amatan wartawan, dalam sidang yang berlangsung di Ruang Tirta tersebut tampak dipimpin hakim tunggal, Irfan Hasan Lubis. Sementara pemohon yakni Mustapa Kamal Siregar tampak diwakili kuasa hukumnya, Marwan Rangkuti dan rekan. Sedangkan termohon 3 yakni Kajari Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar tampak diwakili oleh pihak Kejari Padangsidimpuan, Manatap Sinaga dan Ishak Zainal Abidin Piliang. Sementara termohon 1 yakni Jaksa Agung, dan termohon 2 tidak hadir.
Dalam sidang yang beragendakan jawaban atau eksepsi dari pihak termohon 3 tersebut, pihak termohon 3 langsung memberikan berkas jawaban kepad Majelis Hakim dan pihak pemohon tanpa membacakan berkas tersebut.
Oleh karena itu, Majelis Hakim langsung melanjutkan agenda persidangan ke replik. Dihadapan Majelis Hakim, kuasa hukum pemohon, Jon Melki Sidabutar mengatakan, bahwa pihaknya menolak secara tegas seluruh bantahan ataupun jawaban-jawaban yang dikemukakan ternohon tersebut, kecuali apa yang secara trgas diakui atapun dibenarkan oleh pemohon. Bahkan, kuasa hukum pemohon menyebutkan segala sesuatu yang dipaparkan pemohon dalam gugatan maupun perubahan atau revisi gugatan pra peradilan sebelumnya secara mutatis, mutandis merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam replik uji ybtuk dapat dipertimbangkan.
“Bahwa yang menjadi substansi pokok gugatan Praperadilan pemohon adalah terkait proses penetapn tersangka, penangkapan, penahanan pemohon maupun adanya penggeledahan dan penyitaan baik atas rumah, maupun barang-barang milik pemohon pada tanggal 3 Juli 2024 sekira pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB. Dan dalam replik ini, pemohon hanya sebatas penegasan terkait proses penetapan tersangka dan penangkapan pemohon yang disimpulkan pemohon adalah tidak sah dengan pertimbangan bilamana proses penetapan tersangka dan penangkapan pemohon terbukti adalah tidak aah. Maka, ketentuan secara hukum proses yang menyertainya pun yakni penahanan dan penggeledahan ataupun penyitaan pun serta merta pula tidak sah daj tidak mempunyai kekuatan hukum,” tegasnya.
Setelah menjelaskan beberapa uraian, Majelis Hakim kemudian menunda persidangan hingga Selasa (30/7/2024) dengan agenda duplik dari termohon 3 serta bukti.
Sementara itu usai persidangan, Kuasa Hukum Mustapa, Marwan Rangkuti mengatakan, dalam nota eksepsinya, tergugat 3 yakni Kajari Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar membantah dirinya melakukan penangkapan terhadap kliennya saat berada di Kantor Walikota Padangsidimpuan pada 3 Juli 2024 lalu. Dimana, pihak termohon 3 menyebutkan, membawa kliennya dengan berbekal Surat Perintah Membawa ke Kantor Kejari Padangsidimpuan.
“Ya tidak masalah jawabannya seperti itu. Nanti kita buktikan. Tapi yang jelas, klien kami tidak pernah dipanggil sebelumnya baik sebagai saksi saat kasus tersebut di tahap penyelidikan maupun penyidikan. Kan tidak berasalan tanpa adanya surat pemanggilan langsung dibawa begitu saja,” tegasnya.
Kemudian termohon 3 juga menyebutkan, kepentingan membawa Mustapa sangat mendesak menginfat penanganan perkara korupsi merupakan extra ordinary crime yang menhadikannya sebagai prioritas untuk didahulukan penyelesaian penanganan perkaranya dibandingkan dengan perkara pidana lainnya.
Tidak sampai disitu, termohon 3 berasalan keharusan Mustapa diperiksa sebagai saksi mengingat sebelumnya terdapat saksi Ismail Fahmi Siregar selaku Kepala Dinas PMD Kota Padangsidimpuan dan Akhiruddin Siregar yang telah mangkir sebanyak 3 kaoi terhadap surat panggilan sebagai saksi yang dilayangkan kepada yang bersangkutan secara sah sehingga menyulitkan penyidik dalam penyidikan untuk pengungkapan perkara ini menjadi terang benderaran. Sehingga untuk mencegah pola-pola mangkir dari pemanggilan penyidik ini akan diikuti Mustapa, maka sangat beralasan penyidik segera membawanya untuk dihadapkan kepada penyudik untuk diperiksa sebagai saksi, selain alasan dikhawatirkan Mustapa akan menghilangkan barang bukti seperti data yang diucaojan, dikirim, diterima atau disimpan baik secara biasa maupun elektronik afau optik bila diberikan tenggang waktu kepada Mustapa unyuk memenuhi panggilan pemohon sebagai saksi.
“Semua bantahannya ini nantinya akan kita uji di persidangan. Ya jelas faktanya, klien kami tidak ada disurati sekali pun dalam perkara ini namun langsung ditangkap,” pungkasnya.
Sebelumnya, Mustapa Kamal Siregar melayangkan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan terhadap penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Kejari Padangsidimpuan. Dalam perkara nomor 05/Pid.Pra/2024/ PN.Psp dengan termohon 1 yakni Jaksa Agung, termohon 2 Kajati Sumatera Utara dan termohon 3 Kajari Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar.
Dimana, dalam perkara tersebut menyebutkan Mustapa ditangkap saat di Kantor Walikota Padangsidimpuan pada 3 Juli 2024. Kala itu, Mustapa dipanggil atasannya untuk menjumpai Sekda Kota Padangsidimpuan sekira pukul 15.30 WIB. Alhasil, sekira pukul 15.45 WIB dirinya tiba di Kantor Walikota Padangsidimpuan dan langsung berjalan menuju ruang Sekda Kota Padangsidimpuan.
Namun sekira 5 hingga 10 kemudian, tiba-tiba datang beberapa orang dari kejaksaan yang langsung memegang tangannya dan langsung membawanya ke Knator Kejari Padangsidimpuan tanpa memperlihatkan surat apapun.
Setelah menjalani pemeriksaan, pria yang menjabat sebagai Kasi Mutasi BKD Padangsidimpuan ini kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke balik jeruji besi.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta