PADANGSIDIMPUAN, iNewsMadina.id - Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimuan, Lambok MJ Sidabutar menolak tegas replik yang diajukan Mustapa Kamal Siregar terkait perkara sidang praperadilan penetapan tersangka terhadap Mustapa pada kasus dugaan korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) Kota Padangsidimpuan sebesar 18 persen.
Hal itu diungkapkan termohon 3, Kajari Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar yang diwakili Jaksa Kejari Padangsidimpuan, Manatap Sinaga dan Ishak Zainal Abidin Piliang dalam sidang praperadilan yang berlangsung di ruang Tirta Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Jalan Serma Lian Kosong, Kota Padangsidimpuan, Selasa (30/7/2024) pagi. Dalam sidang yang beragendakan duplik dari pihak termohon 3 tersebut, Manatap mengatakan, setelah mencermati replik yang dibacakan dan diserahkan pemohon, Mustapa pada persidangan tanggal 29 Juli 2024 kemarin, dapat disimpulkan bahwa replik pemohon tidak lebih dari pengulangan belaka atas permohonan praperadilan yang dibacakan pemohon pada persidangan hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 lalu.
Bahkan, pemohon sama sekali tidak membacakan jawaban dari termohon 3. Karena pada saat termohon mengajukan jawaban atas permohonan pemohon, maka pemohon langsung membacakan repliknya yang hanya bersifat penegasan dari permohonan pemohon.
“Kami selaku Termohon 3 dengan tegas menolak semua Replik yang diajukan pemohon praperadilan. Duplik termohon 3 ini merupakan satu kesatuan dengan jawaban yang telah kami bacakan pada sidang tanggal 29 Juli 2024,” tegas Manatap dihadapan hakim tunggal, Irfan Hasan Lubis.
Tidak sampai disitu, termohon 3 juga memohon kepada Majelis Hakim untuk menerima duplik yang diajukan termohon. Bahkan, memohon Majelis Hakim menyatakan permohonan praperadilan Nomor : 5/Pid.Pra/2024/PN Psp atas nama Mustapa Kamal Siregar selaku pemohon dinyatakan gugur dan membebankan seluruh biaya perkara kepada pemohon.
“Menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya. Menyatakan surat penetapan tersangka (Pidsus 18) Nomor Print-05/L.2.15/Fd/07/2024 tanggal 03 Juli 2024 atas nama tersangka Mustapa Kamal Siregar jo, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Nomor Print-03/L.2.15/Fd/04/2024 tanggal 25 April 2024 jo, Surat Perintah Penyidikan Khusus Nomor Print07/L.2.15/Fd/07/2024 tanggal 03 Juli 2024 jo, Surat Perintah Penahanan Nomor Print05/L.2.15/Fd/07/2024 tanggal 02 Juli 2024 atas nama Tersangka jo, Surat Perintah Penggeledahan tanggal 02 Juli 2024 adalah sah dan berkekuatan hukum serta mempunyai kekuatan hukum mengikat,” pinta Ishak kepada Majelis Hakim.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta