get app
inews
Aa Text
Read Next : 6 Karyawan PLTA Simarboru Dituntut 4 Tahun Penjara, Korban Tidak Terima

Saksi Prapidana Kasus Dugaan Korupsi ADD 2023, Kajari Padangsidimpuan Dicecar Pengacara

Kamis, 01 Agustus 2024 | 17:23 WIB
header img
Kajari Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar menjadi saksi dalam perkara prapidana penetapan Mustapa Kamal Siregar sebagai tersangka. Foto: Indra Mulia Siagian

PADANGSIDIMPUAN, iNewsMadina.id -  Kepala Kejaksaan Negeri, Kajari Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar menjadi saksi dalam perkara prapidana penetapan Mustapa Kamal Siregar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ADD Kota Padangsidimpuan tahun 2023 di PN Padangsidimpuan, Jalan Serma Lian Kosong , Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Kamis (1/8/2024) siang.

Amatan wartawan, dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra tersebut kuasa hukum termohon 3, Kajari Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar  yakni, Elan Jaelani, Manatap Sinaga, Batara Ebenezer, dan Ishak Zainal Abidin Piliang menghadirkan 3 orang saksi dalam perkara ini. Dimana, ke 3 saksi tersebut yakni Lambok MJ Sidabutar, Sartono Siregar, dan Sumadi Jaya.

Dihadapan hakim tunggal, Irfan Hasan Lubis, Lambok yang menjadi saksi secara virtual zoom menceritakan kronologi penyidik membawa Mustapa dari Kantor Walikota Padangsisimpuan. Kala itu, dirinya berserta tim penyidik berdiskusi terkait penanganan kasus dugaan korupsi ADD tersebut. Dimana sebelumnya saat pihak penyidik memeriksa sejumlah saksi , ada 2 keterangan yang menyebutkan adanya peranan Mustapa dalam kasus tersebut. Merasa keterangan Mustapa sangat dibutuhkan dan, dirinya pun meminta pihak intelijen untuk mencari keberadaan Mustapa dan meminta untuk membawanya.

“Saya pelajari dulu aturan KUHAP, sebelum saya menandatangani surat perintah itu. Karena saya tidak mau nanti dipersoalkan segala sesuatu tindakan yang saya lakukan,” ucapnya yang mengaku saat ini tengah berada di Kota Medan.

Seteleh mengetahui keberadaan Mustapa, Lambok langsung memimpin timnya untuk menemui Mustapa yang kala itu sebagai saksi di Kantor Walikota Padangsidimpuan. Setibanya di lokasi tersebut, dirinya bertanya kepada petugas jaga tentang keberadaan Mustapa.

Setelah bertemu dengan Mustapa, Lambok mengaku menyebutkan maksud dan tujuannya kepada Mustapa untuk memeriksanya sebagai saksi. “Mohon izin pak, saya mau membawa bapak ke kantor untuk kita minta keterangan sebagai saksi (perkara pemotongan ADD 2023 sebesar 18 persen). Bagaimana bersedia? Bersedia pak. Lalu dipelihat suratnya (surat perintah membawa). Nanti bapak baca dikantor,” ucapnya.

Saat dibawa tersebut, Mustapa tidak ada keberadaan dan tanpa diborgol hingga menuju Kantor Kejari Padangsidimpuan. Setibanya di ruang pemeriksaan tindak pidana khusus, Mustapa pun diberikan surat perintah membawanya sebagai tersebut .

“Saat itu, dia menyatakan kesiapannya untuk diperiksa sebagai saksi. Dan itu, dituangkan di dalam BAP pemeriksaan saksi,” tegasnya.

Akibat adanya bertentangan keterangan Mustapa dan saksi lain dalam perkara tersebut, Lambok pun melakukan konfrontasi di kediaman Mustapa. Setibanya di kediaman Mustapa tersebut, penyidik memfoto.

“Itu tidak sampai 5 menit. Paling 2 menit langsung sampai gitu pulang. Saya menyaksikan langsung apa yang dilakukan penyidik,” urainya.

Kemudian Lambok menyebutkan, penyidik melakukan penggeledahan di kediaman Mustapa hanya 1 kali setelah tanggal 3 Juli 2024. “Kalau tidak salah, tanggal 16 Juli. Itupun setelah ada izin dari ketua pengadilan,” ucapnya sembari mengatakan Mustapa ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksan saksi kepadanya di BAP dan setelah ditemukannya 2 alat bukti yang sah.

Kemudian, saat disinggung oleh kuasa hukum Mustapa, Marwan Rangkuti mengenai siapa yang membuat surat perintah membawa Mustapa, Lambok mengatakan dirinya. Bahkan, surat perintah tersebut telah diberikan kepada para tim penyidik sebelum akhirnya dirinya yang memperlihatkan kepada Mustapa.

“Itu dari awal, tim penyidik yang bawa. Begitu sampai, saya yang megang. Saya kasih tau kepada yang bersangkutan,” ucapnya.

Mengenai surat pemanggilan terhadap Mustapa sebagai saksi dalam perkara tersebut di tanggal 2 Juli 2024 untuk hadir dalam pemeriksaan di tanggal 3 Juli 2024. Marwan menanyakan kepada Lambok apakah dirinya mengetahui Pasal 227 KUHAP. Dengan tegas, Lambok mengetahui ketentuan itu.

“Tapi, kita kepentingan mendesak. Alasannya kepentingan mendesak, dan itu bisa saya pertanggung jawabkan,” ungkapnya.

Dimana, dalam surat perintah membaw Mustapa sebagai saksi tersebut Lambok membuat beberapa pertimbangan. Salahsatunya mengenai mangkirnya Kadis PMD Kota Padangsidimpuan, Ismail Fahmi Siregar sebanyak 3 dalam agenda pemeriksaan yang telah dilayangkan penyidik sebagai saksi.

“Ini pertimbangan poin nomor 2. Kemudian, poin 3 nya. Oleh karena itu, ada keterkaitan saksi Mustapa Kamal Siregar dengan saksi Ismail Fahmi Siregar dalam perkara ini. Dan bila pemanggilan saksi Mustapa Kamal Siregar mengacu pada Pasal 112 ayat 2 KUHAP maka terdapat alasan kekhawatiran saksi Mustapa Kamal Siregar upaya mangkir. Pertanyaannya. Bisakah saudara selaku aparat hukum, memberikan kesimpulan bahwa atas tindakan orang lain menjustifikasi si pemohon?” tanya Marwan.

Lambok menjawab, dalam BAP, Mustapa telah menghapus chat. Oleh karenanya, Lambok menyebutkan Mustapa telah berusaha menghilangkan barang bukti.

 “Alasannya itu subjektik kita. Dan itu sudah terbukti. Nanti pak hakim prapid baca di BAP saksi ketika dia diperiksa sebagai saks. Apa upaya-upaya dia yang sudah dia lakukan,” urainya.

Namun saat disinggung mengenai kenapa Lambok tidak memberikan izin kuasa hukum bertemu dengan Mustapa Kamal Siregar yang saatt ini mendekam di Lapas Klas IIB Padangsidimpuan, Lambok enggan berkomentar. Dirinya menyebut hal tersebut sudah masuk substansi di luar perkara pradidana.

Usai mendengar pernyataan para saksi tersebut, Majelis Hakim pun menunda persidangan Jumat (2/8)2024) mendatang dengan agenda penyerahan berkas kesimpulan.

Sebelumnya, Mustapa Kamal Siregar melayangkan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan terhadap penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Kejari Padangsidimpuan. Dalam perkara nomor 05/Pid.Pra/2024/ PN.Psp dengan termohon 1 yakni Jaksa Agung, termohon 2 Kajati Sumatera Utara dan termohon 3 Kajari Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar.

 

Dimana, dalam perkara tersebut menyebutkan Mustapa ditangkap saat di Kantor Walikota Padangsidimpuan pada 3 Juli 2024. Kala itu, Mustapa dipanggil atasannya untuk menjumpai Sekda Kota Padangsidimpuan sekira pukul 15.30 WIB. Alhasil, sekira pukul 15.45 WIB dirinya tiba di Kantor Walikota Padangsidimpuan dan langsung berjalan menuju ruang Sekda Kota Padangsidimpuan.

 

Namun sekira 5 hingga 10 kemudian, tiba-tiba datang beberapa orang dari kejaksaan yang langsung memegang tangannya dan langsung membawanya ke Knator Kejari Padangsidimpuan tanpa memperlihatkan surat apapun.

Setelah menjalani pemeriksaan, pria yang menjabat sebagai Kasi Mutasi BKD Padangsidimpuan ini kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke balik jeruji besi.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut