get app
inews
Aa Read Next : Pemuda Bobol Kotak Amal Masjid di Padangsidimpuan Mewek Dihajar Massa

6 Karyawan PLTA Simarboru Dituntut 4 Tahun Penjara, Korban Tidak Terima

Jum'at, 13 September 2024 | 15:06 WIB
header img
Kasus Bentrok antar Karyawan PLTA Simarboru kini memasuki babak baru. Foto: Indra

Nurman yang mengalami langsung kejadian itu, mengisahkan betapa beringasnya para terdakwa seolah hendak membantai mereka. Kata Nurman, kekerasan para terdakwa saat itu seakan tidak manusiawi lagi. Bahkan, tutur Nurman, kelihatannya para terdakwa saat itu seakan ingin membunuh mereka.

"Buktinya, salah satu barang buktinya yaitu, ganjal pagar yang mereka tonjokkan kepada saya. Dan mereka memukuli saya dengan membabi buta. Dan, rata-rata saya kenal dengan yang melakukan pemukulan," imbuhnya.
Menurut Nurman, adapun penyebab penganiayaan ini, kuat dugaan, karena para terdakwa merasa perusahaan atau PT SAE Group memotong gaji mereka. Padahal, tegas Nurman, isu itu sama sekali tidak benar. Buktinya, urai Nurman, ada di slip gaji para terdakwa.

Nurman menjelaskan, adapun pemotongan perusahaan itu adalah untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan. Dan, di BPJS Ketenagakerjaan itu ada yang namanya Jaminan Hari Tua (JHT) yang nanti setelah pensiun, Karyawan sebagai peserta bisa mengambilnya.

"Dan (pemotongan) itupun tidak semua dari gaji. Hanya beberapa persen saja dari gaji untuk BPJS Ketenagakerjaan. Dan itu sudah terlaksana semua dengan baik," pungkas Nurman menutup sesi wawancara bersama wartawan usai sidang.
Sebagai informasi, dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tapsel, Sorituwa Agung tampubolon, SH, MH, menyatakan terdakwa I atas nama Parlagutan Siregar bersama-sama dengan terdakwa II, Irwan Julianto alias Anto, terdakwa III, Budi Ansah Ritonga, terdakwa IV, Rudi Anto Harahap alias Rudi, terdakwa V, Dediman alias Waruwu, dan terdakwa VI, Tarnama Siregar, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHPidana.
Yang mana, para terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dengan menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.

Atas hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut keenam terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dipotong masa tahanan sementara. Kemudian, dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan.

Kemudian, sebelum menutup persidangan, Majelis Hakim yang diketuai, Azhary Prianda Ginting, SH, beserta anggota Feryandi, SH, MH, dan Riki Rahman Sigalingging, SH, mempersilahkan para terdakwa atau melalui Kuasa Hukumnya, mempersiapkan nota pembelaan atau eksepsi pada Selasa (17/09/2024) mendatang.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut