Nawal juga mengatakan kegiatan PKK telah mengalami beberapa proses perubahan sejak terbitnya Perpres No 99 Tahun 2017, Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 serta hasil Rakernas IX Tahun 2022, yang banyak perubahan dan harus disikapi.
"Secara umum kegiatan pembinaan supervisi meliputi bidang kelembagaan, administrasi, dan kelompok kerja yang mengelola 10 Program PKK dan berbagai perubahan program kerja," ungkapnya.
Editor : Abdulloh Hilmi
Artikel Terkait