Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp3,7 Miliar

Wahyudi Aulia Siregar
Bea Cukai Tanjungbalai musnahkan barang bukti Rp3,7 miliar. Foto: Wahyudi/SINDOnews

TANJUNGBALAI, iNews.id – Petugas dari Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara, memusnahkan barang sitaan hasil penindakan yang mereka peroleh sejak tahun 2020 lalu. Pemusnahan digelar, di halaman gudang Kantor Bea Cukai Teluk Nibung.

Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Tutut Basuki mengatakan, barang yang dimusnahkan berupa rokok sebanyak lebih dari dua juta batang. Kemudian 289 liter minuman mengandung alkohol, 104 bal pakain bekas, dan 402 kemasan obat-obatan dan suplemen.

"Secara total nilai yang dimusnahkan mencapai Rp3,7 miliar," kata Tutut, Rabu (22/6/2022).

Untuk proses pemusnahan, sambung Tutut, dilakukan dengan cara dibakar. Kecuali untuk minuman keras yang dimusnahkan dengan cara dibuang ke tanah. Cara pemusnahan itu, diklaim sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Barang yang dimusnahkan ini sudah mendapat izin dan persetujuan dari Dirjen Kekayaan Negara dengan nilai perkiraan barang senilai Rp3,7 miliar. Di mana akibat keberadaan barang-barang ini, negara merugi hingga lebih dari Rp2,9 milliar,” jelasnya.

Tutut menyebutkan, kegiatan pemusnahan ini mereka lakukan untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya barang-barang ilegal dan kerugian yang ditimbulkannya.

"Kita juga berharap dengan pemusnahan ini, timbul efek jera kepada para pelaku pelanggaran kepabeanan dan cukai," pungkasnya.

Editor : Abdulloh Hilmi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network