Dan saat Hakim mempertanyakan ikhwal keterangan saksi kepada Terdakwa AAN apakah keberatan. Terdakwa AAN pun menjawab tak keberatan. Bahkan terdakwa meluruskan bahwa saksi dibayar olehnya perminggu sesuai dengan hasil yang didapat dari lokasi tambang yang dikelolanya.
“Izin Yang Mulia, saya hanya ingin meluruskan. Sistem saya dan saksi bagi hasil seminggu sekali. Lima persen perminggu berdasarkan hasil yang didapat Yang Mulia,” sebut terdakwa AAN menjelaskan berapa upah yang diberikan terdakwa untuk saksi sebagai upah.
Usai mendengarkan tanggapan terdakwa AAN, kemudian Hakim kembali menunda sidang dengan rencana akan menghadirkan atau mendengarkan kesaksian saksi ahli pada hari kamis tanggal 30 Juni 2022 mendatang.
Editor : Abdulloh Hilmi
Artikel Terkait