Hal ini pula yang melatarbelakangi negara menetapkan separatis KKB sebagai terorisme.
“Karena negara kita adalah negara demokrasi dan pilar negara demokrasi itu adalah negara informasi hukum. Hukum kita yang terkait dengan terorisme adalah UU no 5 tahun 2018 tentang tindak pidana terorisme,” terang Nurwakhid.
Dia menambahkan, teroris separatis Papua punya motif ideologi karena tidak mengakui adanya Pancasila. Berpolitik ingin memisahkan diri dari NKRI yang sudah menjadi konsensus nasional dan diakui oleh UN atau PBB.
Selain itu, lanjut Nurwakhid, yang digarisbawahi tidak ada kaitan antara terorisme dengan agama, karena tidak ada agama yang mengaitkannya.
Biasanya didominasi oleh umat beragama di suatu wilayah dan biasanya didominasi oleh umat beragama di suatu wilayah.
Acara dibuka oleh Rektor Unpab Dr HM Isa Indrawan, dan dihadiri Komandan Batalyon Infanteri 8 Marinir Harimau Putih Pangkalan Brandan, Letkol (Mar) Farick.
Editor : Abdulloh Hilmi
Artikel Terkait