Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Simalungun (KNPSI), Ikan Keluarga Islam Simalungun (IKEIS), Majelis Kebudayaan Simalungun (MKS), Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (Gemapsi) dan Bina Daya Sejahtera Simalungun (Bidadesi) melalui surat yang ditujukan kepada wali kota dan Ketua DPRD Pematangsiantar tertanggal 20 Juni 2022 meminta tugu becak di jalan Merdeka Pematangsiantar dibongkar.
Kelima lembaga masyarakat Simalungun itu juga meminta tugu rumah adat Simalungun yang selama ini menjadi ikon bahkan lambang daerah dikembalikan.
Pada surat itu disebutkan alasan pembongkaran Tugu Becak karena penempatan benda yang bukan peninggalan sejarah atau produksi masyarakat Indonesia khususnya Pematangsiantar-Simalungun adalah kesalahan besar dan penghinaan terhadap masyarakat apalagi yang diganti adalah tugu rumah adat Simalungun.
Menurut mereka, becak dibawa oleh penjajah, sehingga tidak ada alasan untuk dijadikan ikon.
"Bahkan dengan seenaknya mengganti tugu rumah adat Simalungun yang jela-jelas merupakan peninggalan sejarah, yang seharusnya menjadi ikon daerah bukan becak. Karena itu kami minta wali kota untuk segera membongkarnya dan mengganti dengan tugu rumah adat Simalungun seperti semula," ujar Jan, perwakilan lima lembaga itu.
Editor : Abdulloh Hilmi
Artikel Terkait