Dorr! Perampok Ditembak saat Nongkrong di Warung Tuak

Wahyudi Aulia Siregar
Tersangka IK alias Kurnia menunjukkan parang yang digunakannya saat merampok. (FOTO: ISTIMEWA)

“Karena ketakutan, korban turun dari sepeda motor dan menyelamatkan diri. Sepeda motor korban ditinggal dan kemudian dibawa oleh Kurnia dan rekannya WS. Korban lalu melapor dan kami lakukan penyelidikan hingga menangkap kedua pelaku," ujar Kapolsek Medan Baru. Saat ini, tutur Kompol Ginanjar, kedua pelaku sudah ditahan. Polisi juga menyita barang bukti parang yang digunakan kedua pelaku untuk merampok korban. "Mereka kita jerat dengan Pasal 365 KUHPidana ayat (2) ke 1e dan 2e KUHPidana. Ancamannya 12 tahun penjara," tutur Kompol Ginanjar. 

 



Editor : Abdulloh Hilmi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network