Residivis Kasus Narkoba Ditangkap Karena Bawa 7,8 Kilogram Ganja

Wahyudi Aulia Siregar
Bandit Narkoba di Madina Ditangkap dengan 7,8 Kilogram Ganja (Foto: Istimewa)

MADINA, iNews.id - Polisi menangkap seorang bandit kambuhan (residivis) kasus peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat di Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Dia ditangkap dengan barang bukti ganja sebanyak 7 bal dengan berat sekira 7,8 kilogram.  Kapolres Madina, AKBP Reza Chairul mengatakan sang bandit adalah FD (27), warga Kelurahan Kayu Jati, Panyabungan, Madina. Dia ditangkap oleh petugas dari Satuan Narkoba Polres Madina saat melintas di Jalan Willem Iskandar, Madina. 



Editor : Abdulloh Hilmi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network