Jadi, meskipun trendnya meningkat, tapi peningkatannya tidak signifikan. Padahal di tahun 2005, porsi PNBP bisa mencapai 30 persen dari total pendapatan negara.
"Ini menandakan PNBP belum optimal, terutama pada sektor-sektor non SDA. Diperlukan roadmap dan strategi yang jelas dari Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, untuk optimalisasi PNBP ke depannya. Apalagi tahun depan trend commodity boom akan menurun. Potensi PNBP SDA bisa jadi tidak akan setinggi tahun 2021 dan 2022," ungkapnya.
Ia pun meminta perlu terobosan, mulai dari penyempurnaan mekanisme pemungutan, perhitungan, penyetoran dan sanksi dalam pengelolaan PNBP.
Dengan begitu diharapkan PNBP yang dibayarkan oleh para wajib bayar bisa lebih akurat, transparan dan akuntabel.
Editor : Abdulloh Hilmi