Dan sambungnya, untuk Program yang diikuti yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan Iuran Pertama telah dibayarkan pada 27 Juni 2022 lalu. Lalu untuk pembayaran iuran akan dilakukan setiap bulannya.
Sementara itu Bupati Madina, HM Jafar Sukhairi Nasution menyatakan semoga dengan telah didaftarkannya menjadi peserta BPJamsostek ketenagakerjaan ini dapat menjadi penyemangat bekerja bagi seluruh anggota DPRD dan 5.873 Non ASN.
“Dengan telah terdaftar dan terlindunginya di BPJamsostek ini, nantinya semoga dapat meningkatkan kinerja kita serta bisa lebih fokus lagi dalam beraktifitas,” ucapnya, dilansir dari MNC Trijaya Mandailing Natal.
Editor : Abdulloh Hilmi
Artikel Terkait