PANYABUNGAN, iNews.id – Pengamat hukum, Muhammad Noor Shohib menilai dalam penegakan peraturan daerah (Perda) dan peraturan Bupati (Perbub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), harus tegas, cakap dan berinovasi dalam menjalankan tugasnya.
Hal ini menanggapi informasi ditengah masyarakat yang menganggap bahwa hingga saat ini Satpol PP Madina masih saja menunggu bola dan diduga tak paham dengan penegakan perda yang menjadi tupoksi dan tanggungjawabnya.
“Satpol PP seharusnya paham akan fungsi dan tugas pokoknya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2018, terkait fungsi dari Satpol PP terlibat dalam penyusunan program dalam penegakan perda serta pelaksanaan kebijakan perda," katanya.
Lanjutnya, dalam melaksanakan fungsinya, Satpol PP harusnya bekerja menjemput bola. Jika ada temuan pelanggaran perda, maka itu adalah tugas dari Satpol PP, bukan menunggu bola. Tapi menjemput bola.
Editor : Abdulloh Hilmi
Artikel Terkait