Unggah Kasus Ferdy Sambo di TikTok, Polisi Tangkap Pria Ini

Banda Harudin Tanjung
Seorang warga Pekanbaru, Riau, bernama Masril ditangkap Tim Polda Metro Jaya, terkait unggahannya di TikTok yang membahas kasus mantan Kadiv Propam, Irjen Pol. Ferdy Sambo. Foto/Ilustrasi

PEKANBARU,iNews.id – Masril, warga Pekanbaru, Riau, ditangkap akibat mengunggah kasus mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo. Penangkapan ini ternyata sudah terjadi pada 31 Juli 2022. Penangkapan tersebut dibenarkan pengacara Masril, Suroto. 

Suroto menjelaskan, penangkapan terhadap Masril dilakukan oleh tim dari Polda Metro Jaya. usai Marsil mengunggah pembahasan terkait kasus Irjen Pol. Ferdy Sambo melalui akun TikTok. "Ditangkap 31 Juli 2022, dan baru belakangan keluarganya menunjuk saja menjadi pengacara," ungkapnya.

Dia menyebutkan, Masril ditangkap tim dari Polda Metro Jaya, di Pekanbaru. Penangkapan dilakukan, setelah ada laporan dari seorang anggota polisi tertanggal 29 Juli 2022, dan pada 31 Juli 2022 langsung dilakukan penangkapan. 

Unggahan Masril terkait Irjen Pol. Ferdy Sambo atas dugaan perjudian di TikTok tersebut, disebut menyinggung nama Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Fadil Imran. "Padahal klien kita hanya posting ulang saja dari media sosial. Jadi sangat banyak postingan seperti itu di media sosial, mengapa tidak diproses," tegas Suroto. 

Editor : Abdulloh Hilmi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network