Dia menegaskan, sebelumnya juga ada penangkapan yang dilakukan polisi terkait tindakannya mengubah keterangan tentang Irjen Pol Fadil Imran di laman Wikipedia.
Kasus ini berujung perdamaian atau tidak dilanjutkan proses hukumnya. "Kita harap kasus yang menimpa Masril, juga diselesaikan melalui proses restorative justice, dan Pak Kapolda Metro Jaya memaafkan," pungkasnya.
Editor : Abdulloh Hilmi
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
