Roy menjelaskan, kejadian ini bermula, Senin malam (29/8/2022), sekitar pukul 22.30 WIB, saat kedua pelaku melakukan janji melalui Whatsapp untuk bertemu di luar dengan menggunakan Mobil Fortuner.
"Kemudian keduanya melakukan check-in di hotel sekitar pukul 20.34 WIB. Tak disangka, komunikasi kedua pelaku melalui pesan WhatsApp untuk janji ketemuan diketahui suami EP," kata Kapolsek.
Selanjutnya, kata Kapolsek, Bripda AP menghubungi pihak Propam Polres Banyuasin dan Polsek Ilir Barat I Palembang, untuk melakukan penggerebekan di hotel tersebut. Setelah dilakukan penggerebekan, ternyata keduanya sudah melakukan hubungan suami istri sebanyak satu kali.
"Adapun barang bukti yang didapat berupa cairan sperma di sprei dan sperma yang ada di tisu. Kemudian keduanya diamankan di Polsek Ilir Barat I untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.
Roy mengatakan, EP merupakan istri Bripda AP yang bertugas di Polres Banyuasin. Sementara laki-laki yang bersama EP di dalam kamar hotel ialah IK (24), anak seorang Kepala Desa di Muara Sugihan, Banyuasin.
Editor : Abdulloh Hilmi
Artikel Terkait