Willy yang juga Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumatera Utara itu mengungkapkan, bahwa rencana pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi dapat mengancam kehidupan para buruh dan pekerja, yang hanya mendapat kenaikan gaji 1 persen setiap tahunnya.
Tahun ini pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan hanya menaikkan upah minimum sebesar 1,09 persen. Untuk 2023 pun kenaikan upah diprediksi sama dengan 2022 yang mengacu pada Pasal 26 PP No. 36/2021.
“Apabila harga BBM dipaksa naik akan memicu peningkatan inflasi dan berujung pada terpukulnya daya beli masyarakat terutama rakyat kecil seperti buruh, petani, dan nelayan," ungkap Willy.
Sebagai gambaran, bila dengan uang Rp1.000 rupiah dapat membeli tiga jenis makanan, dengan kenaikan tersebut akan menekan daya beli sehingga rakyat kecil hanya mampu membeli satu jenis makanan dengan jumlah uang tersebut.
Editor : Ahmad Chairuman
Artikel Terkait