Polda Sumut Sita Harta Bos Judi Online, Ini Rinciannya

Wahyudi Aulia Siregar
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto : Ist)

MEDAN, Madina.iNews.id - Polda Sumatera Utara menyita aset bos judi online AP alias Joni. Adapun harta benda yang disita berupa tujuh aset dan rumah di Kompleks Cemara Asri, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. 

Lokasi judi online ini sempat digerebek Polda Sumut pada 9 Agustus lalu. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penyitaan aset ini merupakan bagian dari penyidikan yang dilakukan polisi atas praktik judi online yang dikelola AP. 

Penyitaan disaksikan langsung petugas keamanan kompleks perumahan tersebut. Pihak Polda Sumut kemudian menempelkan spanduk bertuliskan 'Dilarang Dialihkan ke Pihak Lain' di depan aset yang disita. "Iya benar, ada tujuh aset bangunan dan rumah yang disita teman-teman dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus dalam kasus itu," ujar Hadi menanggapi kasus bos judi online, Senin (19/9/2022). 



Editor : Ahmad Chairuman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network