17 Tahun Kerja di Malaysia Tak Digaji, Begini Cerita TKW Asal Purworejo

Joe Hartoyo
Meri Hapsari, warga Dusun Krajan, Desa Jetis, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo menunjukkan surat yang dikirim ke keluarga saat dirinya bekerja di Malaysia. Foto: Joe Hartoyo.

 


PURWOREJO, Madina.iNews.id – Meri Hapsari (32), seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kabupaten Purworejo ditahan majikannya di Malaysia selama 17 tahun. Selama itu juga ia tak mendapatkan gaji. 

Setelah dibantu Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Malaysia, TKW ini bisa bebas dan pulang ke kampung halaman di Purworejo. 

Perempuan TKW itu bernama Meri Hapsari (32) warga Dusun Krajan, Desa Jetis, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo. Ia telah bekerja di wilayah Sibu, Sarawak, Malaysia sejak tahun 2005 hingga 2022.  

Namun selama 17 tahun bekerja sebagai asisten rumah tangga, ia tidak pernah digaji dan tak diizinkan pulang oleh majikan ke Purworejo.  Usaha keluarga yang berusaha mencari informasi terkait keberadaan Meri di Malaysia akhirnya membuahkan hasil. Pihak keluarga lalu meminta bantuan KJRI Kuching untuk menyelesaikan masalah yang dialami TKW ini. 

Pihak KJRI kemudian berkomunikasi dengan kepolisian Malaysia, sang majikan dipanggil dan Meri sang TKW ini akhirnya dibebaskan. Meri bisa pulang ke Indonesia dan tiba di kampung halaman di Purworejo, kamis (6/10/2022) kemarin. 

Sebelumnya, ia dijemput di Yogyakarta International Airport oleh Ketua DPRD Purworejo Dion Agasi, Wakil Ketua DPRD Kelik Susilo Ardani, dan Frans Suharmaji yang kemudian menyerahkan kepada pihak keluarga.  

Pihak DPRD Purworejo yang ikut membantu dan berkomunikasi langsung dengan KJRI, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelesaian masalah tersebut.  

“Sejak awal, saya punya niat untuk bekerja hanya dua tahun. Namun selalu ditahan dan tidak boleh pulang dengan alasan tak jelas,” kata Meri, Sabtu (8/10/2022).  Bahkan paspornya juga ditahan oleh majikan agar ia tidak kabur. Sebelum pulang ke Indonesia, KJRI Kuching meminta sang majikan agar memenuhi hak-hak keuangan atau gaji Meri Hapsari. 

Sang majikan akhirnya bersedia memberikan gaji selama 17 tahun kepada Meri. Selama bekerja dengan majikannya, anak pasangan Suwarti (65) dan almarhum Suripto ini mengaku tidak mendapat kekerasan dari majikannya

Kini ia merasa lega dan senang karena sudah bisa berkumpul kembali bersama keluarga. Pihak keluarga merasa sangat bersyukur, Meri yang pernah dianggap sudah hilang kini bisa kembali.  

Dengan wajah gembira bercampur haru, sang ibu menceritakan kisah pilu ketika ia melarang Meri untuk merantau ke Malaysia, namun saat itu tetap tak digubris. Lima tahun berlalu, Meri mengirim surat kepada keluarga untuk memberikan kabar. Kala itu keluarga sempat merasa senang, namun berubah sedih setelah mengetahui Meri tak bisa pulang dan tak digaji oleh majikannya. 

Komunikasi lewat surat berlangsung selama bertahun-tahun karena sang majikan melarang berkomunikasi menggunakan handphone.  Belasan tahun tak ada kepastian terkait kapan Meri bisa pulang, membuat pihak keluarga cemas dan sedih. 

Kini Meri sudah kembali ke kampung halaman dan bisa berkumpul bersama keluarga.  Keluarga kini tegas melarang wanita asal Purworejo ini untuk pergi jauh terlebih merantau menjadi TKW apalagi di Malaysia. 
 

Editor : Ahmad Chairuman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network