MEDAN, iNews.id - Buronan Polda Sumatera Utara atas nama Adil Anwar alias Atek (73) berhasil ditangkap polisi internasional (interpol) di Penang, Malaysia. Atek sudah diburu selama tiga tahun.
"Hari ini kita bekerja sama dengan Divisi Interpol Mabes Polri berhasil melakukan pengamanan terhadap DPO yang terdaftar red notice atas nama AA alias AT dari Malaysia tepatnya di Penang," kata Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (10/5/2023).
Menurutnya, DPO atau red notice itu sudah diterbitkan sejak tahun 2020. Atek diburu dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Kabupaten Simalungun.
"Tersangka AA diduga melakukan pemalsuan surat sertifikat sebidang tanah seluas 2,6 hektar di Kabupaten Simalungun dengan kerugian Rp26 miliar," tutur Sumaryono.
"Dua tersangka itu sudah kita serahkan ke jaksa sedangkan berkas tersangka AA segera kita limpahkan JPU," ucapnya.
Editor : Khansa Fadli
Artikel Terkait