Buronan Polda Sumut Ditangkap di Malaysia

Khansa Fadli
3 Tahun Diburu, Buronan Polda Sumut Ditangkap di Malaysia (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id - Buronan Polda Sumatera Utara atas nama Adil Anwar alias Atek (73) berhasil ditangkap polisi internasional (interpol) di Penang, Malaysia. Atek sudah diburu selama tiga tahun.

 

"Hari ini kita bekerja sama dengan Divisi Interpol Mabes Polri berhasil melakukan pengamanan terhadap DPO yang terdaftar red notice atas nama AA alias AT dari Malaysia tepatnya di Penang," kata Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (10/5/2023).
 

Menurutnya, DPO atau red notice itu sudah diterbitkan sejak tahun 2020. Atek diburu dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Kabupaten Simalungun.

"Tersangka AA diduga melakukan pemalsuan surat sertifikat sebidang tanah seluas 2,6 hektar di Kabupaten Simalungun dengan kerugian Rp26 miliar," tutur Sumaryono.
 

"Dua tersangka itu sudah kita serahkan ke jaksa sedangkan berkas tersangka AA segera kita limpahkan JPU," ucapnya.

Editor : Khansa Fadli

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network