Syafei juga mengatakan Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution tidak hanya menginginkan zakat profesi bagi ASN yang memiliki pendapatan 6,6 juta ke atas. Perbup juga menyatakan bagi karyawan yang memiliki gaji dibawah 6 juta harus mengeluarkan zakat infak.
"Bagi ASN yang memiliki pendapatan 6,6 juta maka wajib mengeluarkan 2.5 persen. Namun jika dibawah 6.6 tidak wajib zakat tapi wajib bersedekah. Penyesuaian itu berdasarkan harga emas 85 gram," katanya.
"Kami mengingatkan kembali bagaimana pemanfaatan Perbup sesuai dengan takaran yang disampaikan," lanjut Syafei.
Syafei menggambarkan jika seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Madina membayar zakat profesi dan infak sodaqoh setiap bulannya akan terkumpul sebanyak 200 juta dan 4.8 milyar pertahun.
Dengan begitu, dia mengatakan angka kemiskinan di Madina akan menurun. Dana tersebut akan dikelola menjadi lima bagian yaitu, Madina Sehat, Madina Cerdas, Madina Makmur, Madina Peduli, dan Madina Taqwa.
"Madina sehat bekerja sama dengan RSUD Panyabungan, jika biaya berobat diatas 2 juta akan dibantu 1.5 jita dan jikaa dibawah 2 juta diberi 1 juta. Madina cerdas pemerintah akan memberikan bantuan pendidikan bagi yang tidak mampu dari tingkat SD sampai perguruan tinggi baznas akan membantu," jelas Syafei.
Syafei juga menjelaskan, Madina Peduli diberikan kepada masyarakat yang memiliki rumah tidak layak huni dengan melakukan perbaikan. Madina Taqwa untuk memfasilitasi tempat ibadah, dan Madina Makmur akan diberikan bagi masyarakat yang ingin membuka usaha dengan diberikan modal awal.
"Kebanyakan masyarakat ekonominya tidak bagus, bagaimana peranan baznas dan pemerintah, disini kita akan memberi modal kecil," katanya.
Editor : Ahmad Chairuman
Artikel Terkait