Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023. Salah satunya mengatur penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
Editor : Ahmad Chairuman
Artikel Terkait