LABUHANBATU, iNewsMadina.id – Susyani selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas Tanjung Haloban, Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu memberi hak jawab berita terkait pemaksaan tandatangan surat pernyataan terkait pungutan liar atau pungli honor jasa pelayanan di Puskesmas Tanjung Haloban.
Susyani mengatakan berita yang beredar tersebut adalah tidak benar. Dia mengatakan, UPT Puskesmas Tanjung Haloban melakukan tugas pokok dan fungsi atau tupoksi.
“Di antaranya rapat yang diiringi diskusi, pra kegiatan hingga pasca kegiatan tentang perkembangan program yang telah dijalankan bersama seluruh staff maupun pegawai puskesmas di kantor,” sebut Susyani.
Sementara terkat pernyataan yang dibubuhi materai Rp10.000 untuk penguatan klarifikasi serta respons, juga disanggah Susyani sebagai ketidakbenaran.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait