SUKABUMI, iNewsMadina.id - SB (24) buron selama setahun usai membacok pedagang sayur hingga tewas di Jalan Raya Kadudampit, Desa Sukamanah, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, pada pertengahan Juli 2023 lalu, akhirnya ditangkap polisi di Jakarta Barat.
Penangkapan terhadap buronan SB oleh Resmob Satreskrim Polres Sukabumi Kota, terjadi di salah satu rumah kos di Jakarta Barat, pada Minggu (2/6/2024). Terduga pelaku yang melawan saat akan ditangkap, akhirnya ditembak polisi.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, SB merupakan pelaku utama pada kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang mengakibatkan korban Puloh (56) warga Desa Gunungjaya, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi meninggal dunia.
“SB alias A adalah residivis kasus curas di tahun 2019 dan kasus pengeroyokan dan penganiayaan di tahun 2021. Ini adalah pelaku utama yang melakukan pembacokan, penganiayaan terhadap korban pada saat kejadian di tanggal 15 Juli 2023," ujar Ari, Senin (3/6/2024).
Ari menambahkan, pelaku kedua berinisial A (26) yang berperan sebagai joki (mengendarai sepeda motor membawa kabur terduga pelaku), telah lebih dahulu ditangkap tidak lama setelah kejadian dan saat ini sedang menjalani hukuman dengan putusan vonis 8 tahun penjara,
“Jadi meskipun salah satu pelaku telah kita amankan, kita tidak putus asa melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku utama, alhamdulilah pada hari Minggu (2/6/2024) kita dapat mengamankan yang bersangkutan di wilayah Jakarta Barat," ujar Ari.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar