Gawat, Tambang Galian C Ilegal Marak di Sipirok Tapanuli Selatan

Indra Mulia Siagian
Penambangan galian C ilegal di bantaran Sungai Batangtoru di Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan. Foto: Indra Mulia Siagian

TAPANULI SELATAN, iNewsMadina.id - Aktivitas penambangan galian C ilegal marak di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumateta Utara.  Bahkan aktivitas yang tak memiliki izin dari pemerintah ini pun membuat masyarakat resah.

Dari penelusuran wartawan, penambangan galian C ilegal tersebut beroperasi di bantaran Sungai Batangtoru. Seperti halnya di Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Terlihat, 2 unit alat berat tengah beroperasi di bantaran sungai mengangkat material dari dasar sungai.

Saat ditemui wartawan, salah seorang pekerja Husin Siregar mengaku aktivitas ini sudah memiliki izin.

“Ada izinnya ini,” ujarnya sembari memperlihatkan berkas Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan nama perusahaan CV HTN yang diterbitkan tanggal 14 Mei 2023.

Bahkan pria paruh baya ini mengatakan, aktivitas ini sudah berlangsung sejak tahun 2017 silam. Namun pada tahun 2017 perusahaan yang mengoperasikan galian C ini bernama perusahaan GJ Sido IMS.

“Sudah dari tahun 2017 ini. Tapi berganti nama,” ujarnya.

Mengenai adanya 2 alat berat yang beroperasi di areal tersebut, Husin mengatakan, 1 alat berat tersebut merupakan milik orang lain yang tengah diperbaiki. “Jadi disini itu bengkel memperbaiki alat berat. Makanya ada 2. Bukan punya kita itu, punya orangnya itu yang lagi diperbaiki,” terangnya sembari mengatakan material galian C  tersebut diperuntukkan kepada masyarakat sekitar lokasi.

Kepala Cabang Wilayah V Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara, Syahrul mengatakan, CV HTN belum melengkapi berkas administrasi. Dimana, pihaknya bahkan telah melayangkan surat kepada perusahaan tersebut tertanggal 29 Mei 2024 guna melengkapi berkas yang dibutuhkan.

“Belum lengkap itu berkasnya. Karena masih ada persyaratan yang belum dipenuhinya sesuai dengan peraturan pemerintah,” ucapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (15/6/2024) siang.

Diterangkannya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanakan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara menyebutkan pemegang SIPB dapat langsung melakukan penambangan setelah memiliki dokumen perencanaan yang telah disetujui oleh menteri.

“Pada Pasal 132 ayat 1 disebutkan, dokumen yang dibutuhkan yakni dokumen teknis serta dokumen lingkungan hidup. Ini belum dilengkapinya. Seharusnya perusahaan itu belum bisa beroperasi,” terangnya.

Tak pelak, Syahrul pun meminta kepada penegak hukum untuk menindak tegas perusahaan galian C yang nekat melakukan penambangan yang belum melengkapi administrasi. “Ini berkaitan dengan hukum. Kalau mereka melakukan penambangan, kita minta polisi menangkapnya. Soalnya, di Kabupaten Tapanuli Selatan yang lengkap administrasinya dan bisa melakukan penambangan baru 6 perusahaan. Selebihnya itu belum bisa dan kita minta untuk ditindak aparat kepolisian,” pungkasnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network