Kiai Said Aqil Respons Pengasuh Ponpes di Lumajang Nikahi Santri Tanpa Izin Orangtua

Widya Michella
Kasus santri dinikahi pengurus Pondok Pesantren Hubbunnabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasallam di Desa Sumber Mujur, Kecamatan Candipuro, Lumajang, Jawa Timur tanpa sepengetahuan orangtua direspons KH Said Aqil Siradj. Foto: Widya

JAKARTA, iNewsMadina.id - Kasus santri dinikahi pengurus Pondok Pesantren Hubbunnabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasallam di Desa Sumber Mujur, Kecamatan Candipuro, Lumajang, Jawa Timur tanpa sepengetahuan orangtua direspons Ketua Umum Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) KH Said Aqil Siradj.

Said mengatakan bahwa pihak pengurus ponpes bersalah. Namun kesalahan itu tidak bisa digeneralisir menjadi kasus umum di pondok pesantren. 

"Itu kan kasus, oknum, masa mau di generalisir. Ya salah, salah. Siapapun yang berbuat begitu ya salah bukan karena pesantren yang begitu maka kita bela, bukan,"kata Kiai Said dalam acara Tadarus Sejarah Islam dan Budaya Indonesia - Tiongkok, Selasa (2/7/2024) di Jakarta. 

Dia pun kembali menegaskan bahwa kejahatan itu dilakukan oleh seseorang oknum. Sehingga tidak bisa digeneralisir bahwa kejahatan itu dilakukan di wilayah ponpes.

"Jangan di generalisir ya, pesantren semuanya begitu ya nggak, (itu) oknum,"katanya. 

Lebih lanjut dia menyebut banyak dari pesantren yang baik dan sesuai prosedur. "Ya enggaklah, enggak dong kan pesantren ada yang baik. Ada 28.000 pesantren itu. Kalau hanya satu, dua, tiga ya sedikit sekali kecil sekali,"tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Korban, seorang gadis yang masih berusia 16 tahun, diduga telah terbuai oleh rayuan pengurus pondok hingga setuju untuk nikah siri. Kasus ini kini sedang dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian setempat.

Korban bersama orangtuanya, yang didampingi oleh Lembaga Perlindungan Anak, mendatangi Polres Lumajang untuk melaporkan dugaan pernikahan paksa ini. Laporan tersebut sebenarnya sudah diajukan sejak 14 Mei 2024, namun hingga kini proses penyelidikan masih berlanjut.

Korban berinisial P mengaku dinikahi oleh pelaku berinisial ME pada 15 Agustus 2024. Pernikahan tersebut tidak diketahui oleh orangtua korban. 

Lebih mengerikan lagi, setelah dinikah siri, korban tidak tinggal serumah dengan pelaku dan hanya dipanggil ketika pelaku ingin menyalurkan nafsu syahwatnya.

Daniel Efendi selaku pendamping korban mengungkapkan, bahwa dari pengakuan korban, setelah dinikah siri, korban juga tidak tinggal serumah dengan terlapor. Korban hanya dipanggil saat terlapor ingin menyalurkan nafsu syahwatnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network