Barang bukti berupa uang tunai Rp23 juta dan sebuah handphone yang dicuri dari rumah korban turut diamankan.
"Pelaku kini kami amankan. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujar Kasi Humas Polres Mandailing Natal Ipda Bagus Seto.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait