JAKARTA, iNewsMadina.id - Gaji ke-13 ASN Dihapus, benarkah? Belakangan ini, beredar kabar di media sosial bahwa gaji ke-13 dan gaji ke-14 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025 akan dihapus. Isu ini muncul setelah Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan efisiensi anggaran APBN 2025 sebesar Rp306,69 triliun.
Menanggapi isu tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Deni Surjantoro, menyatakan bahwa hingga saat ini, pemerintah belum menerbitkan aturan terkait pemberian gaji ke-13 dan gaji ke-14 untuk tahun 2025. Namun, ia enggan mengungkapkan apakah Kemenkeu telah mengalokasikan anggaran untuk gaji ke-13 dan 14 tahun 2025 atau tidak.
Sementara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, juga menanggapi isu ini. Ia menyatakan bahwa kepastian mengenai peniadaan gaji ke-13 dan 14 masih belum ada. Saat ini, pembahasan mengenai gaji ke-13 dan 14 untuk 2025 sedang dilakukan oleh Kemenpan RB, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan 14
Jika tidak jadi dihapus, pencairan gaji ke-13 ASN biasanya dilakukan pada bulan Juni atau Juli. Besaran gaji ke-13 terdiri dari komponen satu kali gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, kinerja, dan jabatan. Sementara itu, gaji ke-14 adalah Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan kepada ASN menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Namun hingga saat ini, belum ada keputusan resmi dari pemerintah mengenai penghapusan gaji ke-13 dan 14 untuk ASN pada tahun 2025. Pemerintah masih melakukan pembahasan terkait hal ini. Oleh karena itu, ASN diharapkan untuk menunggu informasi resmi dari pemerintah mengenai status gaji ke-13 dan 14 tahun 2025.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait