Pemerintah Resmi Naikkan Tarif Listrik Non Subsidi per 1 Juli 2022

Athika Rahma
Sudah disetujui Jokowi, tarif listrik untuk orang kaya bakal naik. (Foto: Ist).

MANDAILING NATAL, iNews.id – Pemerintah resmi menaikkan tarif listrik non subsidi. Golongan yang tarifnya mengalami penyesuaian hanya pelanggan listrik dengan daya 3.500 VA ke atas.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan keputusan ini berlaku 1 Juli 2022 mendatang.

"Ini mulai berlakunya per 1 Juli nanti, sekarang masih berlaku tarif lama, untuk yang kita umumkan sekarang ini berlakunya 1 Juli 2022," ungkap Rida dalam konferensi pers, Senin (13/6/2022).

Rida menjelaskan, penyesuaian tarif listrik ditetapkan secara 3 bulanan.

Hal ini mengacu pada beberapa faktor yaitu kurs, inflasi, harga minyak sawit mentah Indonesia (ICP) dan harga batu bara. Semua faktor ini tidak bisa dikendalikan/uncontrollable.

Namun untuk kali ini, pihaknya fokus ke golongan pelanggan listrik non subsidi.

 "Kita fokus pada golongan yang non subsidi diantaranya dengan pertimbangan dan rangkaian rapat koordinasi, maka kemudian kita putuskan mana yang kemudian diperlukan koreksi. Ada rumah tangga, bisnis industri besar," ujarnya.

Editor : Abdulloh Hilmi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network