Keputusan Bupati Madina, kata John, telah melibatkan stakholder, pemerintah daerah, dan pemerintah provinsi guna membentuk Tim Pemulihan Lingkungan Hidup di Kabupaten Madina. Dalam pertemuan itu juga disampaikan bagi pelaku PETI tana ampun akan dijerat pidana sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Editor : Abdulloh Hilmi
Artikel Terkait