Logo Network
Network

Polda Sumut Serahkan 8 Tersangka Kerangkeng Manusia ke Kejaksaan

Wahyudi Aulia Siregar
.
Jum'at, 24 Juni 2022 | 16:12 WIB
Polda Sumut Serahkan 8 Tersangka Kerangkeng Manusia ke Kejaksaan
Delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat diserahkan ke Kejari Langkat. Mereka adalah DP dan HS, IS, TS, RG, JS, HG, serta SP. Foto/Ist

LANGKAT, iNews.id - Delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat. Mereka adalah DP dan HS, IS, TS, RG, JS, HG, serta SP. 

Penyerahan tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut kepada tim Jaksa Kejaksaan Negeri Langkat, Kamis (23/6/2022). 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan penyerahan ini merupakan pelimpahan tahap kedua (P22) atas kasus itu. Sebelumnya berkas atas kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan. 

“Hari ini para tersangka diserahkan ke Jaksa atau P22,” kata Hadi. 

Follow Berita iNews Madina di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini