Polda Sumut Serahkan 8 Tersangka Kerangkeng Manusia ke Kejaksaan
.
Jum'at, 24 Juni 2022 | 16:12 WIB
Delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat diserahkan ke Kejari Langkat. Mereka adalah DP dan HS, IS, TS, RG, JS, HG, serta SP. Foto/Ist
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.