get app
inews
Aa Read Next : Kisah Pemuda Penjual Buah Nanas dari Dolok Maihul

Dorr! Perampok Ditembak saat Nongkrong di Warung Tuak

Jum'at, 01 Juli 2022 | 01:31 WIB
header img
Tersangka IK alias Kurnia menunjukkan parang yang digunakannya saat merampok. (FOTO: ISTIMEWA)

“Karena ketakutan, korban turun dari sepeda motor dan menyelamatkan diri. Sepeda motor korban ditinggal dan kemudian dibawa oleh Kurnia dan rekannya WS. Korban lalu melapor dan kami lakukan penyelidikan hingga menangkap kedua pelaku," ujar Kapolsek Medan Baru. Saat ini, tutur Kompol Ginanjar, kedua pelaku sudah ditahan. Polisi juga menyita barang bukti parang yang digunakan kedua pelaku untuk merampok korban. "Mereka kita jerat dengan Pasal 365 KUHPidana ayat (2) ke 1e dan 2e KUHPidana. Ancamannya 12 tahun penjara," tutur Kompol Ginanjar. 

 

Editor : Abdulloh Hilmi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut